Recent Post

Dunia Burung Dan Hewan

Powered by FeedBurner

Penyelundupan Paruh Enggang Berhasil Di Gagalkan

Berhasil Di Tangkap Penyelundup Paruh Enggang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bersama Petugas Keamanan Bandara Aviation Security Angkasa Pura II menggagalkan upaya penyelundupan ekspor paruh burung Enggang yang dilindungi.

Terdapat paruh burung Enggang sebanyak 248 buah, kulit trenggiling sebanyak 189 keping. Nilai yang ditaksir jika dijual sebesar Rp 1 milyar lebih.

Pelaku berasal dari negara Cina berjumlah empat orang. Dengan modus membawa sebagai barang bawaan penumpang.

Ke empat warga Cina tersebut ditangkap hari Kamis (3/1/13) jam 23.00 WIB  di terminal 2D  keberangkatan internasional setelah sebelumnya dicurigai oleh pihak AVSEC PT Angkasa Pura II membawa paruh burung Enggang dan Kulit Teringgiling.

''Mereka akan berangkat ke Hongkong dengan pesawat China Airlines Nomor penerbangan CI-678,'' kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia kepada wartawan, Jumat (4/1/13).

Menurut Oza, barang selundupan ini dibawa untuk penawar racun, karena terkait kepercayaan orang Cina. Paruh burung Enggang juga bisa dibuat cincin atau perhiasan lainnya.

Satu paruh bisa dihargai empat juta rupiah dan satu sisik Teringgiling bisa dihargai satu sampai dua dollar. ''Barang ini didapatkan dari kawasan Kalimantan karena ini tempat pengembang biakan burung Enggang,'' kata Oza.

Pelaku telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konversi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya khusunya pasal 21 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pelaku juga melanggar pasal 102A UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 yang akan diancam hukuman pidana 1 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.

Untuk tindak lanjut, pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada penyidik BKSDA. Sementara, Kepala Cabang Senior General Manager Bandara Soekarno Hatta, Bram Subroto mengimbau masyarakat jangan membawa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa seperti barang langka yang dilindungi.

( Sumber : Repulika )

Jika artikel ini bermanfaat, anda bisa copy paste dengan mencantumkan Link nya di bawah ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar